Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua hal yang sangat penting dalam pengelolaan dana hibah, terutama dalam konteks pemerintah daerah seperti Kota Manado. Audit atas penggunaan dana hibah menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas benar-benar terjaga.
Menurut pakar tata kelola keuangan publik, Prof. Dr. Bambang Riyanto, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar dalam pengelolaan dana publik. “Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang baik, risiko penyalahgunaan dana publik akan meningkat,” ujarnya.
Dalam tinjauan atas audit dana hibah di Kota Manado, terlihat bahwa transparansi dan akuntabilitas masih perlu ditingkatkan. Sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta lapangan.
“Saat ini, masih ditemukan adanya kekurangan dalam pengelolaan dana hibah di Kota Manado. Hal ini menunjukkan pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penggunaan dana hibah,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Budi Santoso.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan adanya transparansi yang baik, masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana dana hibah digunakan dan apa hasil yang telah dicapai.
“Ketika pemerintah mampu menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, masyarakat akan merasa lebih percaya dan mendukung program-program yang dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Kota Manado untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Dengan demikian, tidak hanya efektivitas program-program pembangunan yang dapat terjamin, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat.